ASSALAMU'ALAIKUM...SELAMAT DATANG DI BLOG MADRASAH TsANAWIYAH GUPPI PADAS NGAWI

22 Nov 2010

Biadab, Pelajar Gauli Siswi SMP hingga Pingsan

NGAWI - Gauli gadis di bawah umur hingga tak sadarkan diri.Perbuatan biadab itu dilakukan Syt,19,salah seorang pelajar SMK di Magetan ini,pada Bunga (samaran),13.
Informasinya,peristiwa pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur itu terjadi awal pekan lalu.Awalnya,Syt mengajak Bunga jalan-jalan menikmati udara malam. Sambil berboncengan motor,sepasang muda mudi yang sudah saling kenal itu pun pergi.
Saat berada di areal hutan Kruwet,Karanggupito, Kendal,Syt menghentikan sepeda motor.Keduanya lantas ngobrol di bawah pohon pinus di lokasi tanpa penerangan sedikit pun.Kondisi gelap gulita itulah yang dimanfaatkan Syt untuk merayu Bunga berbuat mesum.
Gadis yang masih duduk di bangku SMP kelas VII itu sempat menolak permintaan Syt.Karena terus didesak dan diancam akan ditinggalkan sendiri di tempat itu,Bunga hanya bisa pasrah.Perbuatan layaknya pasangan suami istri pun akhirnya mewarnai keheningan malam itu.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya,Syt mengajak Bunga melanjutkan acara jalan-jalan.Tapi,baru berjalan kurang dari empat kilometer,dia menghentikan sepeda motornya di salah satu sekolah MTs di Kendal. Dalihnya,dirinya kebelet kencing.
Ternyata itu hanya akal bulusnya.Di tempat tersebut dia kembali mengajak Bunga berbuat mesum.Bahkan, langsung menarik korban ke samping kamar mandi sekolah.Di lokasiitulah,pelaku kembali melampiaskan nafsunya.Meski merintih kesakitan,Syt seolah tak peduli.
Saat larut malam,keduanya beranjak pulang.Syt mengajak Bunga menginap di rumahnya.Lagi-lagi,kesempatan itu dimanfaatkan Syt.Entah karena sudah kelelahan,korban tak sadarkan diri dan mengalami pendarahan.
Melihat itu,Syt kebingungan.Takut terjadi apa-apa, Bunga dibawa ke Puskesmas Panekan,Magetan.Di sana, gadis bau kencur itu menjalani perawatan intensif selama lima jam.
Mengetahui Bunga jadi korban kebiadaban Syt,pihak keluarga langsung melaporkan pemuda bertubuh kerempeng itu ke polisi.'Langsung kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka,yang melanggar pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,'tegas Kasat Reskrim AKP Suhono mendampingi Kapolres Ngawi AKBP Eko Trisnanto.(dip/isd)


(mbak sri)
(radar Madiun.co.id)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

sungguh diluar garis akal sehat manusia, jangan sampai menurun ke anak cucu kita semua.....

Posting Komentar